Komisioner KPU RI Idham Holik menggambarkan beberapa hambatan terpaut Pemilu di Papua Tengah. Idham berkata KPU Papua Tengah memecat 13 panitia pemilihan distrik( PPD) di Kabupaten Puncak, Papua Tengah.
Perihal itu diungkapkan pada dikala persidangan di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa( 7/ 5/ 2024), dikala menanggapi permohonan masalah 82- 01- 12- 36/ PHPU. DPR- DPRD- XXII/ 2024. Mulanya hakim konstitusi Enny Nurbaningsih menanyakan soal rekapan suara dari 13 PPD yang belum berakhir, setelah itu KPU menarangkan.
” 13 PPD ini belum menuntaskan hasil rekapnya? Coba dipaparkan,” kata hakim konstitusi Enny Nurbaningsih dalam persidangan.
Idham berkata alibi 13 PPD belum menuntaskan rekapitulasi. Baginya, itu terjalin sebab dalam menuntaskan proses rekapitulasi suara, dia menerima data dari KPU Papua Tengah kalau 13 anggota PPD itu menahan rekapitulasi suara.
Idham pula menyebut kalau tidak terdapat hasrat baik dari orang- orang tersebut buat melanjutkan proses rekapitulasi penghitungan suara hingga beres. Sehingga 13 orang itu diberhentikan.
” Jadi KPU Papua Tengah mengantarkan terdapat 13 distrik yang seolah- olah menahan- nahan proses rekapitulasi sehingga telah diingatkan serta dicoba supervisi sampai kesimpulannya bagi kami, bagi KPU di situ, itu kinerja mereka sangat parah,” ucap Idham.
” Sehingga diambil alih oleh KPU serta mereka diberhentikan,” imbuhnya.
Idham mejelaskan kesimpulannya rekapitulasi penghitungan suara dicoba ataupun diambil alih oleh KPU Kabupaten Puncak.
Permohonan di MK
Dikenal, pemohon dari PAN ini mengajukan permohonan pembatalan atas penetapan hasil keputusan Komisi Pemilihan Universal( KPU) No 360 tahun 2024 yang diumumkan pada hari Rabu( 20/ 03).
” Permohonan ini diajukan terpaut Permohonan Pembatalan Pesan Keputusan Komisi Pemilihan Universal( KPU) No 360 Tahun 2024 buat pengisian calon anggota DPR selama daerah Papua Tengah,” ungkap Azham Idamsyah sebagai Kuasa Hukum Pemohon, Senin( 29/ 4).
Ada pula pokok perkara dalam sengketa ini ialah dalam daerah Papua Tengah, di 3 Kabupaten, ialah Kabupaten Puncak. Dalam dalil Pemohon, Pemohon sepatutnya memperoleh 22760 suara.
Upaya Penguatan Sistem Pengawasan KPU
Kejadian ini juga menjadi momentum bagi KPU untuk memperkuat sistem pengawasan terhadap pelaksanaan pemilihan umum di seluruh wilayah Indonesia. Langkah-langkah preventif dan represif perlu terus ditingkatkan guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa di masa mendatang. Selain itu, pendidikan pemilih dan peningkatan kesadaran akan pentingnya proses demokrasi yang bersih dan transparan juga menjadi bagian penting dari upaya ini.
Tantangan Menuju Pemilu yang Bermutu
Pemilu yang bermutu merupakan fondasi utama bagi perwujudan demokrasi yang sehat dan kuat. Pemecatan 13 PPD di Puncak Papua adalah langkah konkret dalam menghadapi tantangan tersebut. Namun demikian, perjalanan menuju pemilu yang sepenuhnya bermutu masih memerlukan upaya bersama dari berbagai pihak, termasuk K P U, penyelenggara pemilihan, partai politik, dan masyarakat secara luas.
Average Rating